Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.B Tahun 2014 tentang Tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.010/2018
PMK No. 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Mengubah :
PMK No. 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
KMK No. 231/KMK.03/2001 Tahun 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilaj Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137/PMK.010/2018, BN.2018/NO.1393, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.07/2010
PMK No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 231/PMK.03/2019, BN.2019/NO.1746, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 72 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016
PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Diubah dengan :
PMK No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
Mencabut :
Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 68/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 135/PMK.04/2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 12/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 69/PMK.04/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 458/KMK.04/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 82/PMK.04/2006, https://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2006.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 179/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1443; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021
PMK No. 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN
No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 178) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 256), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas pengalokasian
anggaran, perubahan dan pergeseran anggaran, dan penandaan anggaran dan
pelaporan. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan dan strategi penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menjadi dasar
pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. Pengalokasian anggaran termasuk atas
kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif
perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Kementerian/Lembaga dan
BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada
Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
22 HLM, Lampiran halaman 19-22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat