PMK No. 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Diubah dengan :
PMK No. 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut :
PMK No. 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK No. 35/PMK.03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah
PMK No. 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK No. 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 121/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1058; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 224/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 612; hhttps://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2.A Tahun 2008
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA - PROSEDUR DAN STANDARISASI INDEK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, BD.2008/No.3.1 Seri E Nomor 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Standarisasi Indek dalam Pemberian Bantuan kepada Korban Bencana di Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat penduduk yang menjadi korban bencana yang terjadi diwilayahi Kabupaten Purworejo yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis terhadap korban bencana, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu pedoman dalam pemberiannya, baik mengenai tata cara pemberian maupun besaran bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur dan Standarisasi Indek Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana di Kabupaten Purworejo Tahun 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 83 Tahun 2005; Permendagri No 33 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo no 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo no 67 Tahun 2004; Kepbup Purworejo No 64 Tahun 2004; Kepbup Purworejo No 188.4/59/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bantuan, prosedur pemberian bantuan, prosedur pemberian bantuan, indeks bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
8 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar
ABSTRAK:
bahwa ntuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan
terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan mengenru pemungutan bea keluar, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, kecuali barang perwakilan
negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
timbal balik, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh
yang tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, Barang Pribadi Penumpang,
Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai
dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/ a tau jumlah tertentu, barang asal impor yang
kemudian diekspor kembali, atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali. Untuk
mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor,
Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean.
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
(advalorum) atau secara spesifik. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pejabat Bea dan Cukai
melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir bertanggung jawab atas Bea
Keluar. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang
Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal SKP pada
Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami
gangguan operasional, a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor
yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara manual dalam bentuk
tulisan di atas formulir, melalui mediapenyimpanan data elektronik, atau melalui surat
elektronik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
214/PMK.04/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
46 HLM, Lampiran halaman 27-46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 3.C Tahun 2015
AsuransiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 8/PMK.02/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Mencabut :
PMK No. 39/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
PMK No. 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan NO. 109/PMK.05/2017, BN.2017/NO.1063, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat