Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, perlu menetapkan penggunaan dana pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional;
bahwa pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, terdapat perubahan nomenklatur sehingga perlu membentuk pola baru pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan;
bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
bahwa sesuai dengan berita acara Dewan Pengawas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur Tanggal 15 Juni 2022 telah menyetujui dan merekomendasikan Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemanfaatan Dana Jasa tentang Penetapan Jaminan Pelayanan Kesehatan Program Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; Permen Kesehatan No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Kesehatan No. 7 Tahun 2021; Permen Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit, BAB III Tata Laksana Pendanaan, BAB IV Ketentuan Penutup. BAB V Ketentuan Lain-Lain,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
20 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 144/PMK.011/2012, BN.2012/NO.888, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – TAHUN ANGGARAN 2020–KERTAS KORAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 125/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1006, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas media massa cetak, Pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN No.51 Tahun 1983, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 17/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.238), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas: impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a.Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah; b. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan/atau c. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.01/2011
PMK No. 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan Dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan
Mengubah :
PMK No. 94/PMK.01/2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 215/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 829; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2010
PMK No. 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 66/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 366; https:jdih.kemenkeu.go.id :9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian belum dapat menampung penyesuaian ketentuan perpajakan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi berlaku ketentuan: atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli. Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang
bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 10 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140/PMK.03/2010, BN.2010/NO.386, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.07/2010
PMK No. 232/PMK.07/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
Mengubah :
PMK No. 06/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 166/PMK.07/2010, BN.2010/NO.445, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat