Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.07/2010

Alokasi Dana Bagi Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
06/PMK.07/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2010
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
BN.2010/NO.11, kemendagri.go.id : 4 lmbr.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 232/PMK.07/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
  2. PMK No. 166/PMK.07/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan