2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 140/PMK.03/2010, BN.2010/NO.386, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
|