Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan penataan dan penertiban
bangunan-bangunan agar dapat mengikuti perkembangan
perkotaan yang semakin pesat sekarang ini, maka peraturan tentang
retribusi izin bangunan perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Daerah tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif Retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2009; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 12 Tahun 2008
Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
128 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
Guna pengaturan, pemberdayaan, dan Pengawasan pelaksanaan Jasa Kontruksi dalam Kabupaten Sarolangun, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian izin usaha jasa kontruksi ; Pemberian izin usaha jasa kontruksi sebagaimana di maksud huruf a di atas telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34, Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), yang meliputi: TUJUAN; USAHA JASA KONSTRUKSI; DIN USAHA JASA KONSTRUKSI; OBYEK DAN SUBYEK IUJK; TATA CARA PERMOHONAN IUJK; PERSYARATAN; ORGANISASI PENGELOLA
DAN PENYELENGGARA PENERBITAN IUJK; PEMBINAAN; STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Hal-hal yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Toko Obat
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sehubungan dengan maksud tersebut, maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menkes No. 992/Menkes/PER/X/1993; Keputusan Mendagri No. 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Mendagri No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Toko Obat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada Perusahaan Asuransi Kesehatan, atau perusahaan / badan penjamin kesehatan lainnya perlu dibebaskan retribusi pelayanan rawat jalan pada Puskesmas;
b.
bahwa guna pelaksanaan pembebasan retribusi tersebut dan guna menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip – prinsip dasar retribusi di bidang pelayan kesehatan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai
lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah
daerah yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Rumah Sakit dannsur pelaksana operasional Lembaga Teknis
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan, Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengguna fasilitas telekomunikasi semakin meningkat, sehingga mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya di Kota Banjarmasin; bahwa untuk tertib pelaksanaan pembangunan dan mensinergikan antara ketersediaan Lahan dan Tata Ruang Kota dengan kebutuhan menara yang diperlukan harus pula menjamin keamanan, kenyamanan, estetika dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, untuk itu perlu dilakukan pengaturan, penataan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi oleh Pemerintahan Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Penggunaan Menara Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sehubungan dengan maksud tersebut, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Keuangan Nomor 279/KP/VII/1980; Keputusan Menperindag Nomor 289/MPR/KEP/10/2001; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2009 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 tahun 2003 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat