Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2009

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), yang meliputi: TUJUAN; USAHA JASA KONSTRUKSI; DIN USAHA JASA KONSTRUKSI; OBYEK DAN SUBYEK IUJK; TATA CARA PERMOHONAN IUJK; PERSYARATAN; ORGANISASI PENGELOLA DAN PENYELENGGARA PENERBITAN IUJK; PEMBINAAN; STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; KETENTUAN SANKSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
31 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2009
Tanggal Berlaku
31 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.04
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan