Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Mencabut
Permenko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2015/No.416, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2024 (804) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
ABSTRAK:
Untuk penyediaan dan penyebaran Aerodrome Forecast pada pelayanan informasi meteorologi penerbangan guna menunjang keselamatan penerbangan, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast (TAF) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara. Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. TAF dimaksud dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 275), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2019/No. 199, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN.2018/NO.64; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016
Prosedur Tetap Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor: Protap-005/Kepala/IX/ 2015 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Badan Keamanan Laut
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut NO. 5, BN.2016/No.1098, peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Pengelolaan - Sistem Informasi - Keamanan - Keselamatan - Laut - Nasional
2024
Peraturan Badan Keamanan Laut NO. 2, BN 2024 (581):9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pemantauan serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibutuhkan pengelolaan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2022; Perpres Nomor 178 Tahun 2014; Perpres Nomor 59 Tahun 2023; dan Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut. Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional bertujuan untuk: a. menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; b. meningkatkan kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut; dan c. mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional. Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi: a. sumber daya; b. pengembangan; c. operasionalisasi sistem; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAHANAN DAN KEAMANAN - MILITER
2023
Peraturan Badan Keamanan Laut NO. 2, BN 2023 (1037): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Indeks Keamanan Laut Nasional
ABSTRAK:
Mengukur kondisi keamanan laut nasional, diperlukan suatu indeks keamanan laut nasional yang menggambarkan tingkat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Indeks keamanan laut nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk indikator dalam perencanaan dan evaluasi program kerja Badan Keamanan Laut, instansi terkait, dan instansi teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kebijakan mengenai penyelenggaraan pengukuran indeks keamanan laut nasional belum ada pengaturannya sehingga perlu diatur.
Dasar Hukum Peraturan Badan Keamanan Laut ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2022, Perpres Nomor 178 Tahun 2014, Perpres Nomor 59 Tahun 2023 dan Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021.
Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN), Komponen Pengukuran IKLN, Penyelenggaraan Pengukuran IKLN, Monitoring dan Evaluasi Pengukuran IKLN dan Pendanaan penyelenggaraan pengukuran IKLN.
CATATAN:
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Tata cara pengukuran dan penyusunan IKLN ditetapkan oleh Kepala Badan
13
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.160, jdih.polri.go.id: 34 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat