Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast (TAF) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara. Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. TAF dimaksud dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat