Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024

Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast (TAF) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara. Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. TAF dimaksud dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
BN 2024 (804) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan