Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012

Surat Izin Mengemudi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Polri
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2012
Tanggal Berlaku
08 Maret 2012
Sumber
BN.2012/No.279, peraturan.go.id: 45 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 5539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan