Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016

Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut
T.E.U.
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Bentuk Singkat
Perka Bakamla
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
29 Juli 2016
Sumber
BN.2016/No.1098, peraturan.go.id: 12 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Keamanan Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Prosedur Tetap Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor: Protap-005/Kepala/IX/ 2015 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Badan Keamanan Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan