Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut. Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional bertujuan untuk: a. menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; b. meningkatkan kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut; dan c. mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional. Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi: a. sumber daya; b. pengembangan; c. operasionalisasi sistem; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat