Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut. Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional bertujuan untuk: a. menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi keamanan dan keselamatan laut yang bernilai pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan; b. meningkatkan kecepatan penyampaian Informasi dalam rangka mengatasi gangguan keamanan dan keselamatan laut; dan c. mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional. Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi: a. sumber daya; b. pengembangan; c. operasionalisasi sistem; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Keamanan Laut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Keamanan Laut
Bentuk Singkat
Peraturan Bakamla
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
25 September 2024
Tanggal Berlaku
25 September 2024
Sumber
BN 2024 (581):9 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Keamanan Laut
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan