Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pasar merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan peyanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan daerah tentang retribusi Pelayanan pasar;
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli nomor 17 tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los,kios yang dikelola pemerintah daerah, dan hukusu disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 7 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9, Seri C Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9).
PERLINDUNGAN USAHA, PRUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2011/35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Kebutuhan masyarakat Cianjur akan pembangunan pa tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan dibangunnya pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional tercipta sinergitas antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu idatur penataan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 1961; UU Nomo 5 Tahun 1999; UU Nomo 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Perizinan 4. Pencabutan 5. Sanksi Administratif 6.Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL)
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan; tugas pokok dan tujuan; ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
16 Hlm, Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet mengamanatkan, ketentuan Ijin Usaha Sarang Burung Walet diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri;bahwa pendirian bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat bersarang Burung Walet semakin meningkat jumlahnya di kawasan Kota Banjarmasin; bahwa usaha pengelolaan dan budidaya Sarang Burung Walet selain dapat mendatangkan segi positif dalam bentuk nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan nilai kontribusi pajak bagi pemerintah daerah, jika tidak dikelola dan diusahakan dengan benar sesuai aturan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, ketertiban masyarakat dan tata ruang kota baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 7. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun; 8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; 23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Pengelolaan Dan Budidaya; Objek Dan Perizinan; izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet ;Tim Penilai Perizinan; Jangka Waktu Proses Perizinan; Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemegang izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Sarana Dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi
Kabupaten Brebes secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan
operasional sama sekali ; bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 800/167
Tahun 2005 tentang Penutupan Usaha Perusahaan Daerah
Pertanian, Perusahaan Daerah Sarana Produksi, Perusahaan
Daerah Peternakan dan Perusahaan Daerah Aneka Jasa
Kabupaten Brebes perlu ditinjaklanjuti dengan pembubaran Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi Kabupaten
Brebes ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya Konawe Utara " Kabupaten Konawe Utara"
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pengembangan usaha, peningkatan pendapatan daerah serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perusahaan umum daerah “Oheo Jaya Konawe Utara”;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Konawe Utara.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri 1 Tahun 1984; Permendagri 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sususan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Oheo Jaya Konawe Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Bidang Usaha, Fungsi Dan Tugas;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Kepegawaian;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tegal dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat perlu
dilakukan penataan Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tegal ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air
Minum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini,
sehingga perlu diganti untuk
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang
Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/Pmk.05/2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi
Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama perusahaan, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, pelayanan, tarif, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, kerjasama dan asosiasi, laporan, pembagian laba, aktiva tetap dan inventaris, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2001 dicabut.
29 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat