PERLINDUNGAN USAHA, PRUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2011/35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK: |
- Kebutuhan masyarakat Cianjur akan pembangunan pa tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan dibangunnya pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional tercipta sinergitas antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu idatur penataan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dengan Peraturan Daerah.
- UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 1961; UU Nomo 5 Tahun 1999; UU Nomo 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Perizinan 4. Pencabutan 5. Sanksi Administratif 6.Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Lain dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
- 10 halaman
|