PERUSAHAAN DAERAH SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Sarana Dan Prasarana Produksi Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi
Kabupaten Brebes secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan
operasional sama sekali ; bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 800/167
Tahun 2005 tentang Penutupan Usaha Perusahaan Daerah
Pertanian, Perusahaan Daerah Sarana Produksi, Perusahaan
Daerah Peternakan dan Perusahaan Daerah Aneka Jasa
Kabupaten Brebes perlu ditinjaklanjuti dengan pembubaran Perusahaan Daerah Sarana dan Prasarana Produksi Kabupaten
Brebes ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2001.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
- 4 hal
|