standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2017/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan anggaran Tahun 2018 berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fungsi Standarisasi dan Standarisasi merupakan batas tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Etika; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Persyaratan, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian; Insentif; Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Peran Pelaku Usaha Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribu t Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung. Pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian yang bercirikan khas daerah. Atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pin lambang daerah, kartu identitas dan name tag, serta papan nama. Atribut disediakan satu kali dalam setahun dengan baham logam senilai paling banyak Rp. 250.000,00. Standar harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Tulungagung. Penyediaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan anggota DPRD dilakukan melalui pengadaan barang/ jasa Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2Oi5 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 20iO tentang Pengadaan Ba-rang/Jasa
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengad.aan Balalj,g/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambalar Lembara! Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427Oli
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturar Perundang-undangan (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23a\l
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embao'an Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lemba,ran Negara Republik Indonesia Nomor
sa9s);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenta,ng
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara
telah diubah beberapa ka.li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba-tlan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaian Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturar Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubal dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (kmba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Baralg/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa ka.li terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturar Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Ba-rang/Jasa Pemerintah (Lemba,ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
kmba.ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5655)i
7. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 Tahun 2O14
tentang Pengelolaa.n Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebija.l(an Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Talun 2013 tentang
Pedoman Tata Ca-ra Pengadaan Ba,rarg/Jasa di Desa
(Berita Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
13671,
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
(Irmbaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2015 Tambaian
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PzuNSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI
TIM PENGELOLA KEGIATAN
BAB VII
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII
PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2Oi5
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka mewujudkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik, Komite Etik, Sekretariat Komite Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK RUMAH DINAS DAERAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu, dan terbatasnya ketersediaan Rumah Dinas, perlu adanya pengaturan tentang pengadaan rumah dinas di Kota Batu;
b. bahwa rumah dinas merupakan salah satu unsur penting sebagai sarana penunjang optimalisasi pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Batu;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pengadaan Rumah Negara, ketentuan Bab IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Peraturan Daerah Kota Batu nomor 13 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur mengenai pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk rumah dinas daerah kota Batu yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Instansi pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan
pengadaan rumah dinas, memberikan kepastian hukum bagi Instansi Pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan pengadaan rumah dinas, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, akuntabel, kesejahteraan, penghormatan dan perlindungan terhadap Pemilik. Mengatur Mengenai Klasifikasi dan Standar tipe Rumah Dinas, Cara dan Tahapan Pengadaan Rumah Dinas. memuat perencanaan pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk
rumah dinas, persiapan pengadaan rumah dinas , pelaksanaan pengadaan rumah dinas, dan memuat ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman - 1 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 40 Tahun 2017
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATAKERJA BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATAKERJA BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tatakeJja Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung dengan Peraturan Gubernur Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerab Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tabun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 tentang Perangkat Daerab;
10. Peraturan Presiden Nomor 70 Tabun 2012 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tabun 2010 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubaban Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tabun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan KabupatenjKota.
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PERj13jM.PANj5j2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tabun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerab;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemembentukan Produk Hukum Daerab;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tabun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
17:Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
18. Peraturan Daerab Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung;
Mengatur kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan fungsi Badan penyelenggara korps pegawai republik indonesia provinsi lampung dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Termasuk pula bidang-bidang yang berada didalamnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
1. UU No.5 Tahun 2014
2. UU No.23 Tahun 2014
3. UU No.30 Tahun 2014
4. PP No.18 Tahun 2016
5. Perpres No.16 Tahun 2018
6. Permendagri No.13 Tahun 2006
7. Permendagri No.80 Tahun 2015
8. Peraturan LKPBJ Pemerintah No.14 Tahun 2018
9. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara No.38 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum Perbup.
2. Ringkasan mengenai kedudukan,susunan organisasi, serta tugas pokok dan fungsi UKPBJ.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
1. Perbup Bengkulu Utara No.2 tahun 2011
2. Perbup Bengkulu Utara No.16 Tahun 2013
3. Kepbup Bengkulu Utara No.309 Tahun 2013
4. Kepbup Bengkulu Utara No:800/19/B.8/2018
5. Kepbup Bengkulu Utara No:800/106/B.8/2018
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat