Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2014/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan
barangj jasa yang efektif dan efisien, pada Rumah Sakit
Umum Daerah Balangan.
bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Bad an
Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan
barangjJasa pada Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratruran Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Jenjang Nilai Pengadaan
barangjJasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, dengan sistematika ketentuan umum; prinsip pelaksanaan pengadaan barang/jasa; jenjang nilai dan metode pemilihan penyediaan barang/jasa; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
- 5 halaman
|