Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Metode Pemilihan Penyedian Barang/Jasa; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat