Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati Balangan No 1 Tahun 2021 jenjang nilai pengadaan barang/jasa BLUD RSUD Balangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.52
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2021 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2021 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan