Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata nilai pengadaan, para pihak dalam pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, tata cara pengadaan barang/jasa, perubahan/adendum ruang lingkup pekerjaan, pembayaran, pelaporan dan serah terima, pengawasan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat