Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Kab. Sampang
ABSTRAK:
a . bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang berdasarkan Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/117/KEP/434.013/2014 tentang Penetapan Status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Menyatakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4593);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 18 Tahun 2012 tentang e –Tendering;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat dengan Katalog Elektronik (e-Catalogue);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kapbupaten Sampang Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010, Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008, Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
21. Peraturan Bupati Sampang nomor 4 tahun 2014 tentang Pola Tata kelola RSUD Kabupaten Sampang.
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) merupakan pedoman pengaturan pengadaan barang/jasa pada RSUD Kabupaten Sampang yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang sebagian dan/atau seluruhnya dibiayai dari hasil pendapatan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
Serta memuat tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; Etika Pengadaan Barang/Jasa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan; bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banggai laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat dibantu oleh perangkat Kecamatan yang terbagi dalam sub-sub bagian dan seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati, Lurah di bantu oleh perangkat Kelurahan yang terbagi dari seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Lurah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 18 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2007, UU No 16 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Bagian Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, Pemohon Bantuan Hukum, Litigasi, Perkara, Verifikasi, Akreditasi, Dana Bantuan Hukum, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan bantuan hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
- Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa:
a. penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;
b. pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan; dan
c. dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah Kota Palu dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum di Kota Palu;
bahwa kemiskinan merupakan masalah perkotaan yang ada ditengah masyarakat Kota Palu yang harus segera diatasi dan penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program serta melibatkan partisipasi masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang penanggulangan kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2015
VARIABEL DAERAH DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MLIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Variabel Daerah Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemkab Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur Variabel Daerah untuk pembagian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Variabel Daerah dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014,Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional,Variabel Daerah Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
9 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian,Perikanan,Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu mengatur mengenai
Komisi Penyuluhan Provinsi yang bertugas memberikan masukan
kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan
strategi penyuluhan provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Keanggotaan;
4. Tugas Dan Wewenang;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta untuk menyeragamkan Peraturan di
Desa Lingkup Kabupaten Buton Utara yang mencakup
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan
penyebarluasan, perlu menetapkan Pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PERATURAN DI DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Keputusan Bupati.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat