VARIABEL DAERAH DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MLIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Variabel Daerah Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemkab Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur Variabel Daerah untuk pembagian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Variabel Daerah dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014,Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional,Variabel Daerah Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
- 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|