PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan masalah Kota Palu dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum di Kota Palu;
bahwa kemiskinan merupakan masalah perkotaan yang ada ditengah masyarakat Kota Palu yang harus segera diatasi dan penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program serta melibatkan partisipasi masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337;
- Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang penanggulangan kemiskinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
- 15 halaman
|