Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2012/No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Perubahan Pendapatan Daerah, Perubahan Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Alokasi Dana Prioritas, Dasar Hukum dan Pertimbangan, Laporan Realisasi Anggaran Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor PMK Nomor 213/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak 4. Wialayah Pemungutan 5. Masa Pajak 6. Pendataan dan Penetapan Pajak 7. Pemungutan Pajak 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kadaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan 12. Ketentuan Khusus 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Kabupaten Buton dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, diperlukan peran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah, untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi` Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pamerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN
3. KETENTUAN PEMBERIAN DAN PENERIMAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali ; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 57 Thaun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna. Diatur dalam Pasal I, Pasal 2, Pasal 8, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012
a. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung maka perlu diatur tentang bangunan gedung;
b. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu adanya pengaturan bangunan gedung di daerah;
1. UU No. 4 tahun 1992;2. UU No. 15 tahun 1999;3. UU No. 18 tahun 1999
;4. UU No. 28 tahun 2002;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 26 tahun 2007;9. UU No. 32 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 29 tahun 2000;12. PP No. 36 tahun 2005
;13. PP No. 38 tahun 2007;14. Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011;15. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;16. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.asas tujuan dan lingkup;3.fungsi dan klasifikasi banugnan gedung;4.persyaratan administratif bangunan gedung;5.persayratan teknis bangunan gedung;6. penyelenggaraan bangunan gedung;7.peran masyarakat
;8.pembinaan;9.sanksi administratif;10.ketentuan penyidikan;11.ketentuan pidana
;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
125 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial untuk
jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Balikpapan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Balikpapan yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kota Balikpapan.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999; UU No23 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur administrasi kependudukan dengan membahas hak dan kewajiban, penyelenggaraan, instansi pelaksana, pendaftara penduduk, perpindahan penduduk, pejabat pencatat sipil, sistem informasi administrasi, pelaporan, pengawasan dan sanksi adminnistratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Perda Kota Balikpapan No.22 Tahun 2002
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan
hidup melalui penetapan baku mutu air limbah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah;
b. bahwa dengan meningkatnya kemajuan teknologi pengelolaan
air limbah dan perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu
Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah yaitu tentang ketentuan umum, kewenangan Gubernur, Ruang lingkup penetapan baku mutu air limbah, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, penanggungjawab penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kewajiban Gubernur, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun
2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.
37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Permendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 7
Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bdan Usaha Milik Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Badan Usaha Milik Desa;Tujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;Syarat Pembentukan Pendirian BDan Usaha Milik Desa;Kepengurusan BUMDes;Tata Kerja Badan Usaha Milik Desa;Mekanisme Pembentukan Pengurus;Permodalan;Tahun buku dan Anggran Badan Usaha Milik Desa;Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga;Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes;Pembinaan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat