Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 85/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka perlu penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dengan melakukan
perubahan terhadap Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99
Tahun 2019 tentang Penjabaran Angga' ra. n Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 59/ A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan PraJuritkulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 Kota Padang Panjang TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Diktum Keempat Keputusan Menkeu No. 10/KMK.7/2020, perlu dilakukan penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah, dengan melakukan perubahan Perwako tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2020, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019
Merubah atas lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perwako Padang Panjang 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwako No. 17 Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perwako ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Perwako Padang Panjang 69 Tahun 2019
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pencegahan semakin meluasnya penularan Virus Corona Disease 2019 di Kota Yogyakarta, perlu diambil langkah-langkah preventif oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyediakan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019; 4. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019;
Merubah Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 334 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Magelang No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Magelang No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Magelang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perpres No 72 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBD TA 2020, dalam rangka melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan perekonomian nasional, terdapat perubahan Anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek dan antar objek belanja dilakukan dengan cara mengubah Perwako tentang Penjabaran APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kelima atas Perwako Magelang No 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2020; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perwako Magelang No 78 Tahun 2019; Permenkeu No 76/PMK.07/2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2020 diubah.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA KOTA TEBING TINGGI No.3 Tahun 2016; PERDA KOTA TEBING TINGGI No.7 Tahun 2011
Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD, yang bertujuan agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2020
APBD, Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI LAINNYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
9. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2019
10. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 57 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas
3. Bab III : Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas
4. Bab IV : Pendanaan
5. Bab V : Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Cadangan,
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Insentif
Daerah (DID) Tambahan, maka perlu dilakukan penyesuaian
kembali terhadap penjabaran Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 26.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ; 27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 29.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020; 30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; 39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 40.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020; 41.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020; 42.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 42.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; 44.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; 45.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.07/2020; 46.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010; 49.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011; 50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 51.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012; 52.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012; 53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 54.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017; 55.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017; 56.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 57.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019; 58.Peraturan Walikota Kediri Nomor 12 Tahun 2019; 59.Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan ke delapan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
merubah Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Bogor No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Bogor No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 tentang
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020
tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan
dan/atau Penanganan COVID-19
Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional,
Pemerintah Daerah harus melakukan
refocussing kegiatan dan percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber dari Dana Transfer
tersebut diterima setelah Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020,
maka Pemerintah Daerah harus
menganggarkan Dana Transfer dimaksud
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat
Nomor 976/Kep.960-Bapenda/2019
tentang Rincian Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dan Bagian Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2020, dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber bantuan keuangan
bersifat khusus tersebut diterima
setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, maka harus
dianggarkan kembali pada akun belanja
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai
kode rekening berkenaan, maka Pemerintah
Daerah Kota harus melakukan
perubahan Kedua Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD untuk selanjutnya ditampungdalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
Beberapa Ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
mengubah PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 138 TAHUN 2019
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2020
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 424
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka recofusing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan upaya pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor KMK 177/KMK.07/2020 dan Nomor 119/2813/SJ dan tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kelima atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat