Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD, yang bertujuan agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat