ABSTRAK: |
- bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020 dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
apabila pendapatan daerah yang bersumber
dari Dana Transfer tersebut diterima setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 maka Pemerintah
Daerah harus menganggarkan Dana Transfer
dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
pemberitahuan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020,
Kota Bogor memperoleh Alokasi Bantuan
Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
apabila pendapatan daerah yang bersumber
bantuan keuangan bersifat khusus tersebut
diterima setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, dan terdapat dengan pekerjaan
pada tahun anggaran sebelumnya dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
dalam hal terdapat kewajiban kepada pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah
selesai pada tahun anggaran sebelumnya
maka harus dianggarkan kembali pada akun
belanja dalam Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sesuai kode rekening b
maka Pemerintah Daerah Kota harus
melakukan perubahan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20
Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138
Tahun 2019 ,
- Beberapa ketentuan diubah
|