PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 3, BN.2014/NO.51, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2024 (220); 15 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan peningkatan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna Perpustakaan, perlu dilakukan perubahan paradigma fungsi perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
1. Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan
Berbasis Inklusi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 241);
7. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 tahun 2019 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31);
TRANFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, perlu
disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Blora tentang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembalian ttinjangart komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Pembagian ADD, dan Penyaluran ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
5 Halaman, Lampiran 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1990 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan pemasangan Plat
Nomor Rumah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, perlu ditetapkan biaya Pemasangan
yang sesuai dengan keadoan dewasa ini. Ketentuan biaya pemasangan Plat Nomor
Rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
di tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1990 tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah sebagai berikut :
- Pasal 4 ayat (1), diubah dan dibaca sebagai berikut :
Pemasangan Plat-plat No. Rumah tersebut ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dipungut biaya sebagai pengganti jasa, yang besarnya sebagai berikut;
a. Type A sebesar Ap 1.500 (seribu lima ratus rupiah)
b. Type B sebesar Rp 1 .250 ( seribu dua ratus lima puluh rupiah)
c. Type C sebesar Rp 700 ( tujuh ratus rupiah )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Peraturan Daerah Kab. Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1981 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah Diubah
5 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
13 hal
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021
Permen PPPA No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pemberian Dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Permen PPPA No. 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH OLEH KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN.2021/No.203, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 16 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan
pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di
daerah dalam pemberian bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik bantuan, perlu diberikan bantuan
pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan
kebutuhan khusus anak yang memerlukan pelindungan
khusus;
c. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di
Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan
Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan
pemberian dan pengelolaan bantuan yang dilakukan oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak saat ini, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 133);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Ketentuan umum; tujuan; jenis dan bentuk bantuan; tata kelola bantuan; Monitoring dan evaluasi; pertanggungjawaban dan pelaporan; pengendalian dan pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian
dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 940)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan
Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 768)
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7)Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :5
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan desa dan menghadapi persaingan global dipandang perlu melakukan percepatan pembangunan perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk mendorong, menumbuhkan, meningkatkan, mengembangkan perekonomian masyarakat memeratakan pembangunan, mengentaskan kemiskinan serta pengembangan wilayah.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat