dprd - KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, perlu
disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Blora tentang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembalian ttinjangart komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2007.
- 5 hal
|