ABSTRAK: |
- a. bahwa barang milik Daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan
pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu
dikelola secara tertib aga-r dapat dimanfaatkan secara
optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu
dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara
profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peratu ran Bupati tentang Pengelolaal Barang Milik
Daerah Kabupaten Toraja U tara.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 196O Nomor 1O4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaral Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
2
3
TambahanLembaranNegaraRepubliklndonesiaNomor
3890);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
AcaraPidana(l,embaranNegaraRepubliklndonesia
Tahun 1981 Nomor 76' Tambahan Lembaran Negara
4
Republik Indonesia Nomor 3211);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 7999 t€ntang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75' Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lrmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2O08 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 59, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
5
J
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s2341;
1 I . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 197 1 tentang
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1967);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Ta-hun 1996 tentang Hak
Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Talah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahar Lembaran Negara Nomor 3643);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan T\:gas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OOO Nomor 203, Tambahar Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4023);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20O 1 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/ Kekayaan
Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
ao73\;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntalsi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 49 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45O3);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
I
4
Tahun 2O05 Nomor 137, Tambahan Lembaral Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Ta-hun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
46091;
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urrsan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2001 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Keputusan Presiden Nomor 4O Ta-hun 1974 tentang Tata
Cara Penjualan Rumah Negeri;
23. Keputusan Presiden Nomor 8l Tahun 1982 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun
1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
24. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2OO2 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
25. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2OO3 tentalg
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO3 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8O Tahun
2OO3 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
5
Barang/ Jasa Pemerintah;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2O01
tenta-ng Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2OO2
tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang
Daerah Provinsi/ Kabupaten / Kota;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Darah Yang
Dipisahkan;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 20O6
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan
disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2OO7 tenlang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tenlalg
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedomal Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2007;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Ta-hun 2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangal Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2).
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
6
\
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sydtem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati, beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
8. Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah.
10. Unit kerja adalah bagian Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Barang.
7
11.
Milik Daerah
adalah semua barang yang
Bdiabrealni gatau diperoleh atas beban
APBD atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah. .
12.
Pengelolaan Barang
Milik Daerah adalah rangkaiah
kegi.atan
dan
tindakan terhadap barang Daher
meliputi perencanaan, penentuan kebutu an,
yang . dan harga,
penganggaran,
pengadaan, inventarisasi,
standarisasi barang
penyimpanan, pengendali1an,
penyaluran, pemeliharaan,
pengamanan,
pemanfaatan,
perubahan status
hukum serta penatausahaannya.
13.
Pengguna Barang
adalah Pejabat
pemegang
kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
14.
Penyi.rnpan Barang
MT11k Daerah adalah Pe. gawai
15.
yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan
dan mengeluarkan barang.
Pengurus Barang adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah/unit kerja.
16. Rumah Daerah adalah rurnah yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawaj Negeri Sipil.
1 7. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik
Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang
yang telah lalu dengau keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
18. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan
pemenuhan kebutuhan barang Daerah dan jasa.
19. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan;
pengiriman barang milik Daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang
dilakukan agar semua barang milik Daerah selah;
8
dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
21.
Pengamanan
adalah
kegiatan tindakan
pengendalian dalam pengurusan
barang milik
Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya nukum.
22. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pengguna/ kuasa pengguna dalam rnengelola dan rnenatausahakan barang rnilik Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
23. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalarn bentuk sewa, pinjarn pakai, kerjasarna pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
24. Sewa adalah pemanfaatan barang milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
25. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
26. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
27. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara rnendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kernudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalarn jangka waktu tertentu yang
9
telah d'isepakati
kembali tanah , untuk selanjutnya d"
beserta b iserahkan berikut f. . . angunan dan;
asi11tasnya set atau sarana
Waktu. elah beraJch ·
irnya jangka
28. Bangun
serah guna d
·1· a alah pe
nu ik Daerah b manfaatan b
erupa tanah oleh . arang
cara mendirikan b p1hak lain dengan angunan dan/ t
fasilitasnya dan a au sarana berikut
. , setelah selesai peznb
d1serahkan untuk did angunannya
I ayagunakan ol h .
tersebut dalam . e Pthak lain
Jangka Waktu
disepakati. tertentu Yang
29. Penghapusan adalah ti
ndakan menghapus
milik Daerah dari daftar barang barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
30. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
31. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
32. Tokar menukar barang milik Daerah/tukar gu1ing adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menenma penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
33. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
10
\.
34. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah at.au badan hukum lainnya.
35. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
36. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik Daerah.
37. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik Daerah.
38. Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang
memerlukan standarisasi.
39.
Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalarn 1
(satu) periode tertentu.
BAB II
RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan barang milik Daerah
sebagai bagian dari
pengeJolaan keuangan Daerah yan d ilak
. g 1 sanakan secara
terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
Pasal 3
(1) Barang milik Daerah meliputi:
11
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
( 1) Pengelolaan barang milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
(2) Ruang lingkup Pengelolaan barang milik Daerah
meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan; c. penerimaan, d. penggunaan;
e. penatausahaan·
'
f. pemanfaatan ·
'
g. pengamanan dan pemeliharaan.,
h. penilaian;
1. penghapusan;
J. pemindahtanganan;
k. pemb.naan, pengawasan dan pengendalian.
'
I. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
12
Pasal 5
Maksud pengelolaan barang milik Daerah adalah untuk :
a. mengamankan barang milik Daerah;
b. menyeragamkan langkah-Iangkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik Daerah; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik Daerah.
Pasal 6
Tujuan pengelolaan barang milik Daerah adalah untuk :
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. terwujudnya akuntabilitas dalam Pengelolaan barang
milik Daerah; dan
c. terwujudnya Pengelolaan barang milik Daerah yang tertib, efektif dan efisien.
BAB III
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 7
(1)) Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
�arang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan
barang milik Daerah ·
'
(2) Bupati selaku Pemegang K ku
e asaan Pengelolaan
Barang Milik Daerah mempunyai wewenang:
a. menetapkan k bi iak
e IJ an pengelolaan baran ..
Daerah.,
b. menetapkan en
g m1hk
. P ggunaan, pemanfaatan atau pemmdahtanganan tanah d ,
an bangunan.
c. menetapkan kebijakan ,
milik Daerah.
'
d. mengajukan .
pengamanan barang
usut pemmdahtan
milik Daerah ganan barang
Yang memerlukan
Dewan Perwakil persetujuan
an Rakyat Daerah (DPRD)·
e. menyetujui usul . ,
penghapu b
pem1ndahtanganan dan
san arang milik
kewenangannya; dan
Daerah sesu . b
tas
ai a
13
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Bupati dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah sesuai dengan fungsinya
dibantu oleh :
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
selaku pengguna:
c. Kepala Bidang/Bagian/Umum/Unit pengelola
Barang Milik Daerah selaku pembantu
pengelola;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;
e. Penyimpan Barang Milik Daerah; dan
f. Pengurus Barang Milik Daerah.
(4) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik
Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik Daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan
barang milik Daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik Daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapu• san, dan pemindahtanganan barang milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik Daerah; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan barang milik Daerah.
(5) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Barang Milik Daerah, berwenang dan bertanggung jawab atas:
a. mengajukan Rencana Kebutuhan Barang Daerah
(RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Daerah (RKPBD) bagi Satuan Kerja
14
h (SKPD) yang dipimpinnya
Perangkat Daera .
. elalui Pengelola Barang,
kepada Bupatl m status
. ermohonan penetapan
b. mengaJukan p an barang miik
tuk penguasaan dan pengguna
un di eroleh dari beban Anggaran oaerah yang P . ah (APBD) dan
dan BelanJa Daer
Pendapatan d Bupati
yang sah kepa a
perolehan lainnya
melalui Pengelola Barang; . .
t tan dan inventansas1 barang
melakukan penca a
c ·
milik
Daerah yang
berada dalam
penguasaannya;
-menggunakan barang rnilik Daerah yang b�rada
d. u tuk kepentmgan
dalam penguasaannya n
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik
Daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemimdahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (OPRD) dan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya kepada Bupati melalui pengelola barang; dan
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik Daerah yang ada dalam penguasaannya.
1. Menyusun dan menyarnpaikan laporan Barang Pengguna Sementara (BPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalarn penguasaannya kepada Pengelola.
(6) Kepala Bidang/Kepala Bagian/Umum/Unit Pengelola
.. 15
Barang Milik Daerah selaku
Pembantu Pengelola
dan Pusat lnfonnasi Barang Milik Daerah (PIBMD)
bertanggung jawab mengkoordinir penyelendggaraadn penge1olaan barang milik Daerah yang a a pa a Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). .
(7)
Penyimpan
Barang Milik Daerah adalah Pegawai
yang bertugas untuk menen·ma,
menJyi&mpan dan
menge1uarkan barang yang berada pada SKPD.
(8)
Pengurus Barang
adalah Pegawai yang bertugas
untuk
mengurus barang Daerah
dalam proses
pemakaian yang ada di setiap
Perangkat Daerah/unit kerja.
Satuan Kerja
BAB IV PERENCANMN DAN PENGADMN Bagian Kesatu
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Pasal 8
(1) Kepala Bidang/Kepala Bagian/Umum/Unit Pengelola
Barang Milik Daerah dibantu Unit Kerja terkait menyusun:
a. Standar
Sarana
dan
Prasarana
Kerja
Pemerintahan Daerah; dan
b. Standarisasi Harga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Standarisasi harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
PasaJ 9
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang merencanakan dan menyusun kebutuhan barang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagaj bahan
16
dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standar barang standar kebutuhan/sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar
harga.
(3) Pengelola melakukan koordinasi dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik
Daerah.
(4) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, Bupati menyusun Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB V
PENGADAAN
Pasal 11
Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif,
transparan/terbuka, bersaing'
adil/ '
tidak diiskrimi.nati.f
dan akuntabel. '
(1)
Pelaksanaan
Pasal 12
pengadaan barang dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Bupati dapat melimpahkan
kewenangan
pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dan
pemeriksaan kepada Pengelola dan atau Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
� 17
(3) Pengelola menetapkan Panitia Pengadaan dan
Panitia Pemeriksaan barang dan jasa.
(4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menetapkan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksaan barang dan jasa.
Pasal 13
( 1) Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengadaan barang yang bersifat umum dan menganut azas keseragaman, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan melalui Panitia Pengadaan Barang Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
Pengadaan barang dapat dilaksanakan dengan cara pembelian, pemborongan pekerjaan, membuat sendiri atau swakelola.
Pasal 15
Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaporkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati melalui Pengelola dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan.
Pasal 16
(1) Setiap Tahun Anggaran, Pengelola membuat Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Daftar Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan untuk lampiran perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 17
(1) Penerimaan Barang dan Jasa dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah
18
berdasarkan perjanjian dan ata.u pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu wajib diserahkan kepada Bupati melalui Pengelola.
(2) Penerimaan Barang dan Jasa dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf clan penyerahan dari masyarakat atau Pemerintah menjadi barang milik Daerah.
(3) Pengelola mencatat, memantau, dan aktif melakukan
penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2).
(4) Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
(5) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VI
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 18
( 1} Semua hasil pengadaan barang Daerah yang bergerak diterima oleh penyimpan barang/pengurus barang atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
(2} Penyimpan/pengurus barang melakukan tugas administrasi penerimaan barang milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris selak:u atasan langsung pengurus barang/penyimpan barang bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan
barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4} Ketentuan lebih I ·
anjut mengenai tata cara
penerimaan dan pengurusan barang rnilik Daerah
19
. ak ud pada ayat (1), ayat (2), dan
· ana dim s . sebagaim Peraturan Bupatl.
ayat (3) diatur dengan
(1)
pasal 19
tidak bergerak dilakUkan
Penerimaan barang yangp . bat yang ditunjuk, dan
oleh Kepala
SK.PD atau eja
d Bupati melalu.
(2)
(3)
·1 rkan kepa a
selanjutnya d1 apo
Pengelola. ah bagaimana dimaksud
. Barang Daer se h
Penenmaan lah diperiksa ole
) dilakUkan sete
pada ayat (� Daerah (PPBD).
Panitia Pemenksa Barang . d' aksud dalam
. Barang sebagaimana im .
Penenmaan lah d'periksa instansi tekn1s
Pasal 1 7 ,
dilakukan sete 1
b t Berita Acara
yang berwenang, Pemeriksaan.
dengan mem ua
(4)
(1)
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 20
Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bertugas memeriksa, menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Kontrak/Perjanjian dan dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat tagihan kepada Bagian Keuangan.
Pasal 21
(1) Pengeluaran/penyaluran barang Daerah oleh Pengurus barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan untuk barang-barang inventaris disertai dengan berita acara serah terima dari atasan langsung yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
(2) Setiap tahun anggaran Kepala Unit/Satuan Kerja wajib melaporkan keadaan atau sisa barang kepada Bupati melalui Pengelola.
20
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 22
(1) Status penggunaan barang milik Daerah untuk masing-rnasing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan yang diterima kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan;dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pasal 23
Barang milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi pengguna barang clan/atau kuasa pengguna barang.
(2) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada Bupati melalui
Pengelola.
21
Pasal 25
( 1) Pengguna Barang Milik Daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada Bupati dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dicabut penetapan status penggunaannya.
BAB VIII PEMANFMTAN Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan
Pasal 26
(1) Pemanfaatan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Pemanfaatan barang milik Daerah selain tanah
dan/ atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dilaksanakan oleh Pengguna barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Bagian Kedua
Bentuk Pemanfaatan
Pasal 27
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
22
Bagian Ketiga
Sewa
Pasal 28
(1) Barang milik Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dirnanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan Daerah.
(2) Barang milik Daerah yang clisewakan tidak merubah status hukum/ status kepemilikan.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Jangka waktu penyewaan barang milik Daerah paling lama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan atau
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Barang milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak selain disewakan dapat dipungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas pemanfaatan/ penggunaan barang tersebut.
(7) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Hasil penerimaan sewa dan retribusi disetor ke Kas
Daerah.
Bagian Keempat
Pinjam Pakai
Pasal29
(1) Barang milik Daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjampakaikan.
(2) Pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada
23
Instansi Pemerintah.
(3) Pinjam pakai tidak merubah status hukum
(memindahtangankan) kepemilikan barang Daerah.
(4} Jangka waktu pinjam pakai barang milik Daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan
surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab permnjam atas biaya operasional dan perneliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan atau
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Pinjam pakai barang milik Daerah dapat diberikan kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pinjam pakai barang milik Daerah kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kelima
Kerjasama pemanfaatan
Pasal 30
K .
eIJasama pemanfaatan baran ..
pihak Iain dilaksanak dal g nuhk Daerah dengan an am rangka·
a. mengoptimalkan d .
aya suna dan hasil
Milik Daerah; dan guna Barang
b. meningkatkan penerimaan D
aerah.
(1) Kerjasama
PasaI 31
pemanfaatan b
dilaksanakan d arang milik Daerah
engan bentuk·
a. keIJ·asama peman' ·
1aatan ba
atas tanah d rang milik Daerah
an/atau bangunan
Yang sudah
24
diserahkan oleh Pengguna Barang kepada
Bupati;
b. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/ atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; dan atau
c. kerjasama pemanfaatan atas barang milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pasal32
(1) Kerjasama pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
untuk memenuhi biaya
operasional/
pemeliharaan/perbaikan
yang
diperlukan
terhadap barang milik Daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat dan apabila diumumkan 2 X (dua kali), peserta kurang dari 5 dapat dilakukan pemilihan langsung dan/atau penunjukan langsung dengan negosiasi baik teknis maupun harga, kecuali untuk barang milik Daerah yang bersifat khusus;
c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar
kontribusi tetap ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun selarna jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
25
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik Daerah yang menjadi obyek kerjasarna pemanfaatan; dan
g. jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan paling
lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada
pihak ketiga.
_.F
Bagian Keenam
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pasal 33
(1) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik Daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan
fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum dan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi;
b. tanah dan atau bangunan milik Pemerintah
Daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati; dan
26
c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyediaan bangunan clan fasilitas dimaksud.
(2} Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan mengikutsertakan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pasal34
Penetapan status penggunaan barang milik Daerah sebagai hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok clan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Pasal 35
( 1) Jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Peneta.pan mitra Bangun Guna Serah dan mitra
Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5
{lima) peserta/ peminat dan apabila diumumkan 2 X (dua kali) peserta kurang dari 5 (lima), dapat dilakukan pemilihan langsung/penunjukan langsung dengan negosiasi baik teknis maupun harga.
(3} Mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum
Negara/Daerah setiap tahun, yang besarannya
27
ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau
memindahtangankan objek Bangun Guna
Serah dan Bangun Serah Guna; dan
c. memelihara objek Bangun Guna Serah dan
Bangun Serah Guna.
(4) Dalarn jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik Daerah hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan Daerah.
(5) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah
Guna;
c. jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun
Serah Guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalarn perjanjian; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Izin Mendirikan Bangunan hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7) Biaya persiapan pelaksanaan Bangun Guna Serah
dan Bangun Serah Guna yang meliputi pembentukan panitia, pengumuman, penilaian aset, kajian dan lain sebagainya dibebankan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(8) Biaya persiapan perjanjian dan pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal36
(1) Mitra Bangun Guna Serah barang milik Daerah harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah kepada Bupati pada akhir jangka waktu
28
pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2) Bangun Serah Guna barang milik Daerah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Bupati
setelah selesainya pembangunan;
-..
b. Mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik Daerah tersebut
sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir,
objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sebelum penggunaannya
ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Bagian Kesatu Pengamanan
Pasal 38
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik Daerah sebagaimana
dima.ksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan administrasi dengan cara pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen;
b. pengarnanan fisik dengan cara pemagaran, pematokan/tanda batas untuk tanah dan
•• 29
bangunan, selain tanah dan bangunan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
c. pengamanan hukurn, dengan cara melengkapi
bukti status kepemilikan.
Pasal 39
( 1) Barang milik Daerah berupa tanah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2) Barang milik Daerah berupa bangunan harus
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas
Pemerintah Daerah. nama
{3) Barang milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Pasal 40
( 1) Bukti kepemilikan barang milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh Pengguna Barang.
Pasal 41
Barang milik Pemerintah Daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengarnanan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Pemeliharaan
Pasal 43
'• •
30
(1) Pengelola dan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik Daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (DKPBMD).
(3) Biaya pemeliharaan Barang Milik Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal44
( 1) Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengelola secara berkala.
(2) Pengelola Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik Daerah.
Pasal 45
( 1) Pelaksanaan pemeliharaan barang rnilik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
(2) Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).
Pasal 46
(1) Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dalarn lingkungan
31
wewenangnya dan wajib melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengelola secara berkala.
(2) Pengelola Barang atau Pejabat yang ditunjuk meneliti laporan dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan.
Pasal 47
(1) Barang bersejarah baik berupa bangunan dan atau barang lainnya yang merupakan peninggalan budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah atau masyarakat wajib dipelihara oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Biaya pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
BABX PENILAIAN
Pasal 49
Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik Daerah.
PasalSO
Penetapan nilai barang milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan
32
dengan berpedoman
Pemerintahan (SAP).
pada
Standar Akuntansi
Pasal 51
(1) Penilaian barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, dan dapat melibatkan Penilai independent bersertifikat dibidang penilaian aset.
(2) Penilaian barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
(3) Hasil penilaian barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
BAB XI PENGHAPUSAN
Pasal 52
( 1) Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi:
a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna; dan
b. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam ha! barang milik Daerah sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
Pasal 53
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) huruf a ditetapkan setelah mendapat persetujuan Bupati atas usul Pengelola Barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat ( 1) huruf b ditetapkan dengan surat
33
keputusan penghapusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Pasal 54
( 1) Penghapusan barang milik Daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik Daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan surat keputusan dari Pengelola Barang atas nama Bupati.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Bupati.
BAB XI
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 55
( 1) Setiap barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena perencanaan kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris atau dipindahtangankan
(2) Setiap pemindahtanganan barang milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemindahtanganan tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
b. pemindahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu:
1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;
34
2. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
3. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
4. diperuntukkan bagi kepentingan umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati; atau
5. dikuasai Negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c. pemindahtanganan barang milik Daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
d. pemindahtanganan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Barang Daerah yang dihapus sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan (2), dilaksanakan melalui:
a. penjualan/pelelangan;
b. tukar menukar (ruilslag);
c. hibah; atau
d. penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(4) Hasil pelelangan/penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a seluruhnya ke Kas Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindatanganan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l}, ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kesatu
Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas
35
Pasal 56
(1) Kendaraan dinas yang dapat dihapus/dijual terdiri
dari:
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan Dinas Operasional; dan
c. kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. (2) Kendaraan perorangan dinas sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dihapus/ dijual setelah berumur 7 tahun atau lebih.
(3) Kendaraan dinas operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dihapus/dijual setelah berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih.
(4) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihapus setelah berumur 5 (Hrna) tahun atau lebih.
(5) Umur Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) diberikan bagi: a. Pejabat Negara/Daerah yang menggunakan kendaraan dinas dimaksud berumur 5 (lima)
tahun atau lebih; dan
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menggunakan kendaraan dinas dimaksud berumur 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 57
( 1) Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Negara yang sudah berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) unit kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
(2) Kendaraan dinas operasional yang digunakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 {lima) tahun atau lebih.
36
(3) Kesempatan untuk membeli kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya 1 (satu) kali, kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(4) Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
Pasal 58
( 1) Kendaraan dinas operasional yang berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih, karena rusak dan atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dihapus/dilelang kepada Pegawai Negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali memiliki tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 59
(1) Pelaksanaan penjualan/pelelangan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Hasil penjualan/pelelangan disetor seluruhnya ke
Kas Daerah.
(3) Penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah harga penjualan/ sewa-beli kendaraan dimaksud dilunasi.
(4) Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
(5) Pelunasan harga pelelangan kendaraan dinas
operasional dilaksanakan sekaligus.
Pasal60
37
(1) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Selama kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemeliharaan ditanggung oleh Pernbeli.
(3) Bagi pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Penjualan Rumah Dinas
Pasal 61
Bupati menetapkan penggunaan rumah milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status rumah-rumah negen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62
Penjualan rumah milik Daerah memperhatikan penggolongan rumah dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal63
(1) Rumah Daerah yang dapat dijual-belikan adalah:
a. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Daerah Golongan III;
b. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur
10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewa-belikan kepada Pegawai.
(2) Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang
38
.!
sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
(3) Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat ljin Penghunian (SIP) yang ditetapkan oleh Bupati.
(4) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
dalam sengketa.
(5) Rumah Daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan Hak Atas Tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
( 1) Harga Rumah Daerah golongan III beserta tanah atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(2) Hasil pelaksanaan penjualan/ sewa beli Rumah Daerah golongan III ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 65
( 1) Pelunasan harga penjualan rumah dilaksanakan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Hasil penjualan rumah Daerah golongan III
disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
(3) Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar lnventaris ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan rumah dinas golongan III sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Bupati.
39
Bagian Ketiga
Pelepasan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
Pasal67
( 1) Setiap pemindahtanganan yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah dengan cara:
a. pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);
atau
b. pelepasan dengan tukar menukar/tukar guling
(ruislag).
(2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan dengan cara lelang.
(4) Perhitungan perkiraan nilai tanah harus
menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai obyek pajak dan harga pasaran umum setempat.
(5) Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan nilai/ taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(6) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dikecualikan bagi tanah yang sudah ada bangunan rumah golongan III di atasnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Tukar Menukar
Pasal 68
( 1) Tokar menukar barang milik daerah sebagaimana
40
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintah;
b. untuk optirnalisasi barang milik Daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Tokar menukar barang milik Daerah dapat dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan:
a. Pemerintah Daerah lain;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan
Hukum milik Pemerintah Lainnya; dan c. Swasta.
Pasal 69
( 1} Tokar menukar barang milik Daerah dapat berupa :
a. tanah atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
b. tanah dan atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c. barang milik Daerah selain tanah dan atau
bangunan.
(2) Tokar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati sesuai batas kewenangannya.
Pasal 70
Tokar menukar barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengelola Barang mengajukan usul tukar menukar
barang milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Bupati disertai alasan/ pertimbangan dan kelengkapan data;
41
b. Bupati melalui Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/ atau bangunan dari aspek teknis,
ekonomis dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Bupati dapat mempertimbangkan untuk
menyetujui dan menetapkan tanah dan/ atau
bangunan yang akan dipertukarkan;
d. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
e. Pengelola Barang melaksanakan tukar menukar selain tanah dan bangunan setelah mendapat
persetujuan Bupati; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 71
(1) Tokar menukar barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan usu! tukar menukar kepada Pengelola Barang disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim intern instansi pengguna barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/ atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Pengelola Barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai
batas kewenangannya;
d. Pengguna Barang menukar setelah Pengelola; dan
melaksanakan tukar mendapat persetujuan
42
(2)
e. pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalarn Berita Acara Serah Terima Barang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kelima
Hibah
Pasal 72
{1) Hibah barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan merupakan barang rahasia Negara/ Daerah;
b. bukan merupakan barang yang menguasai
hajat hidup orang banyak;
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
d. selain tanah dan/ atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Pasal 73
(1) Hibah barang milik Daerah berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal
pengadaannya dihibahkan;
direncanakan
untuk
c. selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati melalui Pengelola Barang; atau
.. .s 43
d. selain tanah/atau
bangunan yang dari awal
pengadaannya
dihibahkan.
direncanakan
untuk
(2) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 74
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kecuali tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c dan huruf d yang bemilai di atas Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), dilaksana• kan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keenam
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pasal 75
( 1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyertaan modal
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
44
Pasal 76
(1) Barang Daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah yang diserahkan kepada Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau kepada Pihak Ketiga ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(2) Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dialihkan wajib dinilai oleh Tim Penilai Internal dan atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat di bidang penilaian aset.
(3) Tim Penilai Internal dan atau Lembaga Independen
bersertifikat di bidang penilaian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB XIII PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Pembukuan
Pasal 77
(1) Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik Daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengelola Barang dan atau pejabat yang ditunjuk menghimpun pencatatan barang milik Daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
(3) Penggolongan dan kodefikasi barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat {2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Inventarisasi
Pasal 78
45
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang milik Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan, penilaian, pendokumentasian dan penggunaan barang milik Daerah.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
bertanggung jawab untuk menginventarisasi seluruh barang milik Daerah yang ada di satuan kerjanya dalam Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris.
(4) Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Kepala Bidang/ Bagian Umum/Perlengkapan/unit Pengelola Barang Milik Daerah secara periodik.
Pasal 79
(1) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bidang/Bagian Umum/Perlengkapan/Unit Pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Bidang/Bagian Umum/Perlengkapan/Unit Pengelola
Barang Milik Daerah sebagai pusat inventarisasi barang milik Daerah, bertanggungjawab untuk menghimpun hasil inventarisasi barang milik Daerah.
Pasal 80
(1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sensus barang Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun untuk mendapatkan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventarisir beserta rekapitulasinya.
(2) Pengguna Barang wajib melaksanakan sensus barang Daerah sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
(3) Bidang/Bagian Umum/Perlengkapan/Unit Pengelola Barang Milik Daerah sebagai pusat inventarisasi barang milik Daerah, bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan sensus barang.
46
(4) Pela.ksanaan sensus barang daerah sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenru tata cara
pelaksanaan sensus barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 81
( 1) Pengguna/ kuasa pengguna barang menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Bupati melalui Pengelola
Barang.
(3) Pengelola Barang menghimpun laporan sebagai• mana dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 82
(1) Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh Bupati dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang/Bagian Perlengkapan/Umum, Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengawasan terhadap pengelolaan barang milik
Daerah dilakukan oleh Bupati.
(4) Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.. 47
BAB XV PEMBIAYAAN DAN INSENTIF
Pasal 83
( 1) Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang
Daerah, disediakan biaya operasional yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
(2) Pengelolaan barang milik Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah diberikan upah pungut/ uang perangsang/ insentif kepada aparat pengelola barang yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Penyimpan barang, pengurus barang dan kepala gudang dalam melaksanakan tugas dapat diberikan insentif dan atau tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB XVI
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
Pasal 84
( 1) Penyimpan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan mengakibatkan kekurangan perbendaharaan dikenakan tuntutan perbendaharaan.
(2) Pengurus Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) yang lalai/ mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan tuntutan ganti rugi.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan perbendaharaan
atau lalai membuat perhitungan, maka Penyimpan Barang atau Bendaharawan Barang, diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dikenakan tuntutan perbendaharaan biasa.
(4) Dalam hal Bendaharawan barang meninggal,
melarikan diri atau berada dibawah pengarnpunan, lalai membuat perhitungan yang telah diberikan
... 48
teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan belum menyampaikan perhitungan, maka dikenakan Tuntutan Pengamanan Barang Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
SENGKETA BARANG DAERAH
Pasal 85
( 1) Penyelesaian terhadap barang Daerah yang bersengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk dengan melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum atau Lembaga Hukum yang ditunjuk.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
(3) Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang Daerah yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVIII LARANGAN
Pasal 86
Barang milik Daerah yang digunakan untuk kepentingan umum dilarang:
a. digadaikan;
b. dibebani hak tanggungan (sebagai jaminan); atau
c. dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam
",, 49
Pasal 55 ayat (2).
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal87
(1) Penyimpan Barang dan Pengurus Barang yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat ( 1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi dan atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) dikenakan sanksi berupa pembatalan perjanjian.
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
( 1) Pada saat Peraturan Daerah ini - rnulai berlaku, barang milik Daerah yang telah ada wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen pemilikannya.
(2) Penyelesaian dokumen kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/ atau pengelola.
(3} Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 89
Pengelolaan barang milik Daerah yang terkait dengan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dan pemindaht.anganan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 55 yang sudah berjalan dan atau sedang dalarn proses sebelurn ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.
• •
50
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
|