Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK AERAH BAB IV : PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN BAB V : PENGGUNAAN BAB VI : PENATAUSAHAAN BAB VII : PEMANFAATAN BAB VIII : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB IX : PENILAIAN BAB X : PENGHAPUSAN BAB XI : PEMINDAHTANGANAN BAB XII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIII : PEMBIAYAAN BAB XIV : Tuntutan GantI Rugi Barang MilikDaerah BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
04 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/No.42
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan