ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14
tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menetapkan suatu
pedoman agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar,
dlpandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan barang Milik daerah
b. Kabupaten Luwu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan BupatI tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerahj
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Urdani Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembantukan Peraturan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas
Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan
Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Oaerah
Oalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4073);
13. Peraturan Pemerintah Nomot 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perlmbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan
Oaerah (tembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomr 139, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Oaerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengalolaan Barang Mllik
Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagalmana telah
dlubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerlntahan Daerah Provins! dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasl
Perangkat Oaerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor SO Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerjasama Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)-
24.Peraturan Pemerlntah Nomor 7Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4816);
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
26. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Kekayaan
Milik Negara/Daerah;
27. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Preslden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
29. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
30. Peraturan Bupatl Luwu Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerlntah Kabupaten Luwu.
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK AERAH
BAB IV : PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PENATAUSAHAAN
BAB VII : PEMANFAATAN
BAB VIII : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX : PENILAIAN
BAB X : PENGHAPUSAN
BAB XI : PEMINDAHTANGANAN
BAB XII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII : PEMBIAYAAN
BAB XIV : Tuntutan GantI Rugi Barang MilikDaerah
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
|