Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 61 Tahun 2012

KAPITALISASI NILAI ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Standar nilai aset yang dapat diakui sebagai aset tetap dengan kriteria: a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; b. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; c. biaya perolehan aset bersumber dari APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 61 Tahun 2012 tentang KAPITALISASI NILAI ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2012
Tanggal Berlaku
04 Desember 2012
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan