Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 42 Tahun 2011

Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan Barang oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tanah dan/ atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang. Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang merupakan penerimaan Daerah dan harus disetor ke rekening kas umum Daerah yang merupakan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2011
Sumber
BD No 35 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 19A Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 42 Tahun 2011 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan