Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 2, TLD No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 36 Tahun 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Partai Politik.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2021
pemberian - bantuan - keuangan - kepada - partai - politik - di - kota - bekasi
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2021/Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya PP No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Dan Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 dicabut.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10, LL Kota Pontianak : 23 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu bantuan keuangan partai politik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2017, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.5 Tahun 2009, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemberian Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
12 halaman, 9 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik memiliki peran dalam membantu
tugas negara, khususnya menjalankan fungsi pendidikan
politik, sosialisasi politik, dan komunikasi politik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
demokrasi di Daerah maka Pemerintah Daerah perlu
memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik
sesuai fungsinya;
c. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Flores Timur No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat maka peraturan daerah yang tidak didasarkan pada atribusi kewenangan pembantuan, tidak didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak sesuai dengan hierarkhi peraturan perundang-undangan, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Flores Timur maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaiman diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores TImur dan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores TImur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur Timur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan bupati merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dana yang harus disediakan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Tahun 2024 cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada APBD;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dana cadangan, tujuan, sumber dana cadangan, besaran dan pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politikyang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasrkan ketentuan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta
untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 5 tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik perlu disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 2 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;Permendagri No 36 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diautr mengenai :Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2020
pencabutan - perda - bantuan - keuangan - partai politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat bantuan keuangan kepada
partai politik dapat berubah-ubah setiap tahun
sesuai dengan kemampuan daerah, maka
penggunaan Surat Keputusan Walikota atau
Peraturan Walikota menjadi lebih memungkinkan
digunakan sebagai dasar pemberian bantuan
dibandingkan dengan menggunakan peraturan
daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan demokrasi yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang berkeadilan, serta mendukung Kepala Desa sebagai pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 hingga Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017; Permendagri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.66 Tahun 2017;
Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup, jenis pemilihan kepala desa, penyelenggaraan, pelaksanaan, masa jabatan, penyelesaian sengketa, pemberian penghargaan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dan penutup, dengan fokus pada sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan transparan, serta proses pemilihan kepala desa secara langsung, antar waktu, dan serentak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan perangkat desa
Peraturan Bupati tentang efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa antar waktu
Peraturan Bupati tentang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
Peraturan pelaksanaan atas disahkannya Peraturan Daerah ini
36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat