pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020 / No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politikyang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 6 hlm
|