Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KAB.SAMBAS: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai dengan Syariat Islam untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan dalam penanggulangan kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2010; PP No.14 Tahun 2014; Permenag No.52 Tahun 2014;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Subyek dan Obyek Zakat; Yang Berhak Menerima Zakat; Harta Yang Dikenai Zakat; Baznas Kabupaten; Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil; Pengumpulan, Pendistribusian dan pendayagunaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
18 hal dan dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI TRANSPORTASI JAMAAH HAJI
ASAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji asal Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, perlu fasilitasi dalam bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam penyediaan transportasi haji. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan transportasi haji, konsumsi dan akomodasi bagi jamaah konsumsi dan akomodasi bagi jamaah haji ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal jamaah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah provinsi; kerja sama dan koordinasi yang terkait dengan pelayanan transportasi, konsumsi dan kesehatan, serta infrastruktur. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji di Kota Baubau
UUD Tahun 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 14 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 8 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Perda No 3 Tahun 2009, Perda No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Transportasi Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara Nasional dan Pemerintah daerah harus memiliki tanggung jawab sehingga untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah Haji Kabupaten Lingga agar berjalan lancar dan efektif
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.8 Tahun 2019
Meningkatkan pelayanan Ibadah Haji dengan menetapkan peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk beragama dan untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing;
b. bahwa pelayanan bagi Jemaah haji Kabupaten Konawe Kepulauan perlu ditingkatkan melalui penyediaan transportasi, konsumsi dan akomodasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji daeri daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta akomodasi dan konsumsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor … Tahun 2015 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor …).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III PPHD dan Petugas Haji Daerah
Bab IV Transportasi Jemaah Haji
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD Kota Bima 2019 Nomor 492
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
UU No 13 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU 8 Tahun 2019; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Th 2006; Pemernag No 13 Th 2018: Perda Kota Bima No 6 Th 2007; Perda Kota Bima No 5 Th 2016;
Pertanggungjawaban Biaya Transport Haji; terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembayaran: BAB III Rincian Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; BAB IV Pelaksanaan Trasportasi: BAB V Penutup; Terdiri dari 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
tidak ada
tidak ada
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPORTASI LOKAL JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Lokal Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 2019, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015,
UMRAH DAN WISATA RELIGI - BAGI MASYARAKAT - KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Umrah
Dan
Wısata
Relıgı Bagı
Masyarakat
Kabupaten Muara
Enım
ABSTRAK:
bahwa umrah dan wisata religr merupakan kebutuhan spiritual
bagi setiap penganut agama yang perlu mendapat perhatian
dalam rangka pembangunan mental spirihral masyarakat
untuk menjalankan kewajiban sebagai umat beragama dan
memberi wawasan guna terwqiudnya masyarakat yang
tenteram, agamis, dan berakhlak mulia;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 34 Tahun 2009;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
TUJUAN, SASARAN DAN PElAKSANAAN , PEMBTAYAAN , VERIFIKASI , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan PP No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Jemaah Haji Reguler.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi:
a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pengawasan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat