Dalam Peraturan ini diatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah provinsi; kerja sama dan koordinasi yang terkait dengan pelayanan transportasi, konsumsi dan kesehatan, serta infrastruktur. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat