keagamaan-transportasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15, LL PROV KALBAR: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPORTASI LOKAL JEMAAH HAJI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Lokal Jemaah Haji;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 2019, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015,
- Ketentuan umum; biaya transportasi; pendanaan; koordinasi; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
- 4 halaman dan 2 halaman lampiran
|