Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem kerja yang
dinamis, lincah, dan profesional guna mewujudkan
birokrasi yang baik, ef ektif, dan efisien, perlu
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan sistem
kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 155);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
26
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Reformasi Birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Untuk meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 25 Tahun 2020; Permenpan RB No. 90 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Tahapan Pembangunan Zona Integritas; 3. Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Evaluasi dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 104 Tahun 2023
SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja gunamewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah danprofesional, diperlukan mekanisme kerja antara JabatanPimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi danJabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah KotaSurabaya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada InstansiPemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiapinstansi pemerintah harus melakukan pengaturanpenyesuaian sistem kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Sistem Kerja di LingkunganKota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MEKANISME KERJA, PROSES BISNIS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
52 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 91, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 91
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Baubau Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020--2024, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi;
b. bahwa dalam rangka penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, maka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 42 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kota Baubau Tahun 2019-2023 perlu perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kota Baubau Tahun 2023-2026.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 1);
9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 10).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan reformasi birokrasi, sistematika pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 82 Tahun 2023
SISTEM - KERJA - UNTUK - PENYEDERHANAAN - BIROKRASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 82, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 82
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2023; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 79
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Neggra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokipsi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III PROSES BISNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 62 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, Pemerintah Daerah
perlu melakukan penyesuaian Road Map Birokrasi
sebagai upaya percepatan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi;
bahwa untuk meningkatkan percepatan
pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2020-2024 perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2023-2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024 dicabut.
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 59 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman - Reformasi Birokrasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1186
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batam Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014; Perpres No. 81 Th. 2010; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 25 Th. 2020 stdd Permenpan RB No. 3 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2020, yaitu Lampiran pada Pasal 5 ayat (2) diubah; Pasal 7 diubah; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; serta diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
PERWALI ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2020
44 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 52 Tahun 2023
ROAD - MAP - REFORMASI - BIROKRASI - DI - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON - TAHUN - 2023-2026
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 – 2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permenpan RB No. 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 – 2026 yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan RB, Sistematika, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat