reformasi birokrasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55.5, BD. 2020/NO. 55.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman, Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah akan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tersendiri; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2015-2019 sudah selesai waktu pencapaiannya dan perlu disusun Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020-2024;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2013;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan; Road Map Reformasi Birokrasi; Ketentuan Penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 90 hlm.
|