PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.874 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11 / 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1989
Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1952
Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 11 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
  2. UU No. 10 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Tegal

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Standar/Pedoman

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1951
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 76 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
  2. UUDrt No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1964
Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah
Mencabut :
  1. PERPRES No. 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1964
Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964
Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan