Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015

Ketentuan Impor Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
97/M-DAG/PER/11/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 11 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11 / 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Mencabut :
  1. Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  2. Permendag No. 07/M-DAG/PER/01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  3. Permendag No. 78/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan