Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11 / 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11 / 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BN 2018/NO 72; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1031 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan