Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1963

Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
26 Mei 1963
Tanggal Berlaku
27 Mei 1963
Sumber
LN. 1963/No. 30, LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 13 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan