Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1951

Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 1951
Tanggal Pengundangan
10 September 1951
Tanggal Berlaku
10 September 1951
Sumber
LN.1951/NO.81, LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 76 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
  2. UUDrt No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan