PUNGUTAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS TEMPAT GYM ALAT OLAH RAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. No. 2022/8, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUNGUTAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS TEMPAT GYM ALAT OLAH RAGA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian. Sambil menunggu perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Daerah perlu mengatur pengelolaan tempat Rekreasi dan olah raga khususnya sarana olah raga berupa penggunaan alat olah raga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 tahun 2021.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Pungutan Atas Penggunaan
Fasilitas Tempat Gym Alat- Olah Raga;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 8, BN. 2020 No. 944, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam
penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan
Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku, serta
standar yang mengikat seluruh unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu
mengganti Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi
Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur Tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. penyusunan Peraturan Menteri;
c. penyusunan Keputusan Menteri;
d. penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit
Eselon I; dan
e. penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon
I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 328),
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022
Dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan. Pemuda sebagai agen perubahan dan pilar utama pembangunan masyarakat, dalam pembangunan daerah pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan kepemudaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 41 Tahun 2011; Perpres No. 43 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpora No. 32 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan Melalui Pelayanan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Kemitraan; Penghargaan; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pemuda
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan peran dan potensi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan kepada pemuda yang memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar, Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pemberdayaan pemuda di Kabupaten Musi Rawas termasuk asas dan tujuannya yaitu Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif
mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda. Selain itu dalam Peraturan Daerah ini diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Pemuda didalam koordinasi dan kemitraan seperti organisasi pemuda dan penghargaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam proses pembangunan bangsa, pemuda mempunyai peranan strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya;
b. Bahwa untuk membentuk pemuda yang mempunyai kapasitas dan kemampuan, serta berakhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional, maka diperlukan pembangunan kepemudaan;
c. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tk.I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia 5067);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH
BAB III
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB IV
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V
PENYADARAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN
BAB VII
PENGEMBANGAN
BAB VIII
SENTRA PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB IX
ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB X
BANTUAN PENDANAAN
BAB XI
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
17 hal
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan sebagai agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan berwawasan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai
tugas dan tanggungjawab untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda di daerah;
Bahwa minat, bakat, dan potensi yang dimiliki pemudadalam membangun kewirausahaan harus dikembangkan dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan searah dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peran Pemerintah Daerah;
Peran Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat;
Peran Pelaku Usaha;
Komunitas Kewirausahaan Pemuda;
Prasarana dan Sarana Kewirausahaan Pemuda;
Pendanaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Khusus; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mulai meningkatnya minat kunjungan wisata di
Kabupaten Karanganyar, maka Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu melakukan usaha meningkatkan fasilitas tempat
rekreasi obyek dan kawasan wisata;
b. bahwa kawasan wisata Matesih dan Dayu belum merupakan objek
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat