Mengatur Tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. penyusunan Peraturan Menteri; c. penyusunan Keputusan Menteri; d. penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I; dan e. penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat