PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG YANG KELUAR MASUK JALAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan Jalan Daerah serta upaya terwujudnya tertib penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan terkoordinasi oleh semua pihak terkait berdasarkan peraturan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Dan Pengawasan Kendaraan Barang Yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
"I '· .
·,
. ·4
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
: PENGATURAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN HARANG DAN A�AU ORANG YANG KELUAR MASUK JALAN DAERAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya,
2. Jalan Lokal yang selanjutnya disebut Jalan Daerah adalah jalan kelas III c yaitu jalan yang menghubungkan antara desa dengan ibukota kecamatan atau ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten yang dibangun dan dipelihara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
3. Jalan kelas III c adalah jalan lokal yang dilalui oleh kendaraan bennotor
paling lebar 2.100 milimeter, panjang maksimum 9.000 milimeter dan muatan sumbu paling berat 8.000 kilogram.
4. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
l'l' . . -..
5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin yang terpasang pada kendaraan itu sencliri.
6. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor: yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
7. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi.
8. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8
(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
9. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang dan mobil bus.
10. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari mobil bus dan mobil barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.
11. Angkutan adalah pemindahan barang dan/atau orang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
12. Jumlah Berat diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan yaitu berat kosong kendaraan ditambah dengan muatannya yang yang diperbolehkan menurut rancangannya.
13. Dimensi adalah ukuran panjang, lebar dan tinggi kendaraan bermotor.
14. Berat kosong kendaraan adalah berat kendaraan tanpa muatan.
15. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah berat yang diperbolehkan pada sumbu belakang saat memuat
Pasal 2
Jalan Daerah yang memerlukan pengaturan dan pengawasan adalah:
a. Kecamatan Sabbang:
1. Jalan Poros To'nangka;
2. Jalan Poros Batualang;
3. Jalan Poros tete Uri.
b. Kecamatan Baebunta:
1. Jalan Poros Baebunta - Lara;
2. Jalan Poros Baebunta - Tarobok,
3. Jalan Poros Baebunta Meli
4. Jalan Poros Baebunta- Sassa c. Kecamatan Masamba:
1. Jalan Poros Masamba - sepakat;
2. Jalan Poros Masamba - Pincara;
3. Jalan Poros Masamba - Rompu;
4. Jalan Poros Masamba - Pongo;
5. Jalan Poros Masamba - Maipi. d. Kecamatan Mappedeceng:
Jalan Poros Mappedeceng - Kapidi. e. Kecamatan Sukamaju:
1. .Jalan Poros Cakaruddu - Tulung indah;
2. Jalan Poros Kaluku - Katulungan;
3. Jalan Poros Kaluku - Tamboke;
4. Jalan Poros Sukamaju - Salulemo.
f. Kecamatan Bone-Bone:
1. Jalan Pores Patila - Sidobinangun;
2. Jalan Poros Bone-Bone-Sidomukti;
3. Jalan Poros Bone-Bone-Tamuku;
4. Jalan Poros Bone-Bone - Bantimurung. g. Kecamatan Tanalili:
a. Jalan Poros Bungadidi - Beringin;
b. Jalan Poros Bungadidi - Poreang. h. Kecamatan malangke:
Jalan Poros Masamba - Malangke
. v
I I • •
' '(
Pasal 3
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang diizinkan keluar masuk Jalan
Daerah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah:
a. Truck Kecil dengan berat kosong kendaraan antara 2.800 Kg sampai dengan
3.200 Kg muatan paling banyak 4.800 Kg;
b. Truck Sedang dengan berat kosong antara 4.800 Kg sampai dengan 5.800
Kg.
Pasal 4
Jenis Kendaraan Angkutan Penumpang yang diizinkan keluar masuk jalan daerah dalam wilayah Kabupaten luwu Utara adalah Bus Sedang yang mempunyai jumlah ternpat duduk paling banyak 26 seat.
Pasal 5
Jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, secara teknis dipasang rambu-rarnbu Lalu Lintas Angkutan jalan.
Pasal 6
Kendaraan Angkutan barang curah roda 4 (empat) atau lebih tidak diizinkan melewati Jalan Andi Djemma.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Atau Orang yang Keluar Masuk Jalan Daerah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005
perusahaan - angkutan - umum - berbadan - hukum - di - kabupaten - bandung
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2016/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 139 UU No. 22 Tahun 20098 sebagai tindak lanjut kietentuan sebagaimana dimaksud pada hrufu a, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum di Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebaagimana telah ebebrapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri no. 101 Tahun 2014; kepmen Perhubungan No. 69 Tahun 1993; Keputusan Meneteri No. 35 Tahun 2003; Keputusan Direkstur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.1186/HK.402/DRJD/2002; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 64 Tahun 2015; Perda Kab. Bandugn No. 17 Tahun 2007; Perda kab. Bandugn No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 23 Tahun 2011; Perda Kab. Bandugn No. 13 Tahun 2012; Perda Kab. Bandugn No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Prrbup Bandung No. 5 tahun 2008 sebagaimana telah diu ah dengan Perbup Bandung No. 64 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Izin Penyelnggara Angkutran Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Pemindahtangqan Kendaraan Angkutan Umum, Kewajiban Dan Hak Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum, koordinasi, Pembinaan Perusahaan Angkutan Umum Berbadan Hukum, Pengawasan DanPengendalian Kendaraan Bermotor Umum, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kelestarian Lingkungan diperlukan dan Pemeriksaan terhadap Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.66 tahun 2001, Pp No.21 tahun 2007
KETENTUAN UMUM; NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; PELAYANAN, PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN SERTA PENGUJIAN BERKALA, PENILAIAN TEKNIS, PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN OPERASIONAL; BESARNYA TARIF RETRIBUSI; PENGAWASAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
13 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha perairan pedalaman,
terwujudnya keamanan, dan kualitas pelayanan jasa angkutan
perairan pedalaman serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah
diperlukan adanya tata cara pelaksanaan pemberian izin usaha
angkutan dan izin pengoperasian angkutan perairan pedalaman.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB III
IZIN PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
PEMBINAAN;
BAB XVII
PENGAWASAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
P E N Y I D I K A N;
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-8799 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal serta untuk penyesuaian tarif dengan perkembangan perekonomian, maka perlu dilakukan perubahan atas beberapa substansi Peraturan Daerah yang dimaksud.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, diantaranya mengatur besaran tarif yang telah disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMAKAIAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS TERMINAL DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat