Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945;
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 105, BD.2016/No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat · dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah. pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. n di Sulawesi
lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo:r 74, Tam.bah.an Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 1822);.
2. Undang-Undang Nomor· 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia. Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lemtifiniri Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn.or 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba.han Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun · 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Ungkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2016 Nomor 07);
17. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berl.ta Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2011 Nomor 46), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 63 tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. PERJALANAN DINAS
5. BIAYA PERJALANAN DINAS
6. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
7. PERTANGGUNGJAWABA BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PENGENDALIAN INTERNAL
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 180
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah terpadu dalam
pelaksanaan Hukum Adat Suku Tolaki di Kabupaten
Konawe perlu suatu aturan tertulis maupun tidak
tertulis untuk dijadikan acuan pelaksanaan adat
Istiadat Suku Tolaki dalam memberi nilai tambah
secara rata sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan
dan diberdayakan dengan memberi kedudukan
kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai
dengan didukung dan dibantu oleh kelembagaan Adat
Tolaki, sehingga sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara berkeadilan;
b. bahwa hasil musyawarah kesepakatan temu budaya
Tolaki pada festival budaya daerah III di Unaaha
Kabupaten Konawe Tanggal 9 November 1996 telah
terbentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang mengatur hirarki dan sistem koordinasi organisasi
masyarakat Adat Tolaki untuk bersinergi, mulai dari
Majelis Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Provinsi, Dewan
Adat Tolaki Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku
Hukum Adat Tolaki, Dewan Adat Tolaki Kecamatan dan
Dewan Adat Tolaki Desa/Kelurahan;
c. bahwa Peraturan Hukum Adat Suku Tolaki yang telah
berlangsung selama ini belum dituangkan secara
tertulis, sehingga dengan perkembangan tuntutan
zaman dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan kebutuhan daerah otonom sehingga perlu
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan Perundang-Undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 197 4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang
Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888), Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor, 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2004 Tentang perubahan nama Kabupaten
Kendari menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 103;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta
Pengembangan Adat istiadat, Kebiasaan-kebiasaan
Masyarakat dan Lembaga Adat Daerah;
17. Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAM UMUM
BAB II SUMBER HUKUM
BAB III DASAR HUKUM
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Purbalingga
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pembangunan kawasan perdesaan meliputi perpaduan pembangunan antar desa bidang :
a. penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif;
b. pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu;
c. penguatan kapasitas masyarakat;
d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2016.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 18) sudah tidak sesuai dan perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang tertib, tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1993 Seri D Nomor 4) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun -2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pariwisata, tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, tertib kesehatan, tertib peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993 dicabut
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan un sur penting dalam pengembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai
peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi,
sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan peranan penting jalan
dalam mendorong perkembangan kehidupan
masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan menjamin
masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta
keselamatan dalam menggunakan jalan, maka perlu pengaturan standarisasi jalan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Jalan Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, persyaratan teknis jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/ No 8 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa keberhasilan pembangunan Daerah Jawa Barat tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, serta dlam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009, perlu dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, juga perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 18. ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Dunia Usaha, Kemitraaan dan Kerja Sama, Sistem Informasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat