PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 105, BD.2016/No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar perjalanan dinas dapat · dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah. pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. n di Sulawesi
lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo:r 74, Tam.bah.an Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 1822);.
2. Undang-Undang Nomor· 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia. Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lemtifiniri Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn.or 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peruba.han Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun · 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Ungkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2016 Nomor 07);
17. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berl.ta Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2011 Nomor 46), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 63 tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. PERJALANAN DINAS
5. BIAYA PERJALANAN DINAS
6. PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
7. PERTANGGUNGJAWABA BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PENGENDALIAN INTERNAL
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011
- 22
|